Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur mengenai seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami, yang dikenal dengan asas monogami. Asas monogami yang dimaksud bukanlah asas monogami mutlak tetapi asas monogami terbuka. Artinya, jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak istri bila lebih dari seorang maka cukup seorang istri saja. Poligami dibolehkan tentunya dengan pengecualian dan syarat-syarat tertentu. Tidak mudah untuk berpoligami karena keadilan adalah syarat mutlak dan yang terpenting harus dengan persetujuan istri. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur ketentuan dan syarat untuk berpoligami bagi umat islam. Ketentuan-k...
INDONESIA Hukum Islam merupakan salah satu sumber hukum nasional, hal ini dapat dipahami melalui ke...
Abstrak Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Disamping m...
According to Section 2 sentence (1) and ( 2) in statued Number 1,1974 connubial that marriage held t...
Pernikahan adalah suatu hubungan cinta , kasih sayang dan kesenangan , pernikahan sebagai sarana unt...
Poligami, terlepas dari segala kontroversinya adalah salah satu praktik pernikahan yang dibolehkan m...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Dalam penelitian ini akan membahas ketentuan izin poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tent...
Perkawinan dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu atau biasa disebut dengan...
Penelitian ini membahas mengenai fenomena poligami tanpa izin istri sebelumnya dan menunjau hal ters...
Indonesia adalah Negara Hukum dimana negara memberikan izin poligami berdasarkan Hukum Islam, kepad...
Pada umumnya, seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama. Hidup bersama...
Perkawinan merupakan fitrah kemanusiaan. Di dunia ini yang berlainan jenis kelamin secara alamiah me...
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral yang dilakukan oleh pria dan wanita, dengan tujuan untuk menci...
Islam datang membawa rahmat bagi seluruh alam, kehadirannya sebagai penyempurna untuk agama se...
Pada prinsipnya dalam Islam ada kebolehan untuk melakukan poligami, namun berlaku syarat mutlak bagi...
INDONESIA Hukum Islam merupakan salah satu sumber hukum nasional, hal ini dapat dipahami melalui ke...
Abstrak Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Disamping m...
According to Section 2 sentence (1) and ( 2) in statued Number 1,1974 connubial that marriage held t...
Pernikahan adalah suatu hubungan cinta , kasih sayang dan kesenangan , pernikahan sebagai sarana unt...
Poligami, terlepas dari segala kontroversinya adalah salah satu praktik pernikahan yang dibolehkan m...
Hukum perkawinan secara umum diatur di UU No.1 Tahun 1974 sedangkan hukum perkawinan Islam diatur di...
Dalam penelitian ini akan membahas ketentuan izin poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tent...
Perkawinan dalam Islam diperbolehkan untuk menikahi wanita lebih dari satu atau biasa disebut dengan...
Penelitian ini membahas mengenai fenomena poligami tanpa izin istri sebelumnya dan menunjau hal ters...
Indonesia adalah Negara Hukum dimana negara memberikan izin poligami berdasarkan Hukum Islam, kepad...
Pada umumnya, seorang pria maupun seorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama. Hidup bersama...
Perkawinan merupakan fitrah kemanusiaan. Di dunia ini yang berlainan jenis kelamin secara alamiah me...
Perkawinan adalah sesuatu yang sakral yang dilakukan oleh pria dan wanita, dengan tujuan untuk menci...
Islam datang membawa rahmat bagi seluruh alam, kehadirannya sebagai penyempurna untuk agama se...
Pada prinsipnya dalam Islam ada kebolehan untuk melakukan poligami, namun berlaku syarat mutlak bagi...
INDONESIA Hukum Islam merupakan salah satu sumber hukum nasional, hal ini dapat dipahami melalui ke...
Abstrak Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Disamping m...
According to Section 2 sentence (1) and ( 2) in statued Number 1,1974 connubial that marriage held t...